Mengenal lebih dekat Dinas Pariwisata banjaran, dinas yang mengembangkan dan mempromosikan pariwisata daerah.
DISPAR banjaran adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pariwisata di banjaran, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
Sebagai bagian dari Pemerintah Daerah banjaran, dinas ini berperan strategis dalam mengembangkan destinasi, mempromosikan potensi wisata, melestarikan budaya, serta memberdayakan ekonomi kreatif untuk meningkatkan kunjungan dan kesejahteraan masyarakat banjaran.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, DISPAR banjaran mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
DISPAR banjaran terbentuk seiring berkembangnya potensi pariwisata sebagai sektor unggulan banjaran. Kekayaan alam, budaya, dan kreativitas masyarakat menuntut lembaga khusus yang fokus mengembangkan dan memasarkan pariwisata daerah.
Seiring penataan kelembagaan perangkat daerah dan diberlakukannya Undang-Undang Kepariwisataan, urusan ini dikelola secara terpadu melalui DISPAR banjaran. Tujuannya: meningkatkan kunjungan wisatawan, memberdayakan ekonomi kreatif, dan menjadikan pariwisata sebagai penggerak ekonomi banjaran.
DISPAR banjaran melayani wisatawan dan pelaku usaha pariwisata di banjaran, dengan fokus pada:
Pencapaian Kami
Akses Cepat